MUHAMMADIYAHPEKAJANGAN.OR.D, KEDUNGWUNI – Setelah melalui proses panjang yang memakan waktu hampir dua tahun, Mushola Nurul Huda Rengas akhirnya resmi memasuki tahapan ikrar wakaf yang difasilitasi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungwuni pada Senin (3/8/2026). Wakaf mushola yang telah berdiri sejak sekitar tahun 1980-an tersebut berasal dari keluarga Ahmad Junaedi dan diamanahkan kepada Pimpinan Ranting Muhammadiyah Rengas dengan proses pembuatan sertifikat dikelola melalui Majelis Ekonomi, Bisnis, Pariwisata, dan Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pekajangan.
Prosesi ikrar wakaf berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Kedungwuni. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan PRM Rengas Saryono, S.Pd., yang didampingi Ketua PCM Pekajangan H. Abdul Shomad, S.E., beserta H. Amirudin Su'in dan Agus Priyono dari Majelis Ekonomi, Bisnis, Pariwisata, dan Pendayagunaan Wakaf PCM Pekajangan. Proses ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus memastikan keberlangsungan pemanfaatannya untuk kepentingan umat.
Dalam sambutan ikrar, Kepala KUA Kecamatan Kedungwuni, Mohammad Musa Bihin, S.Ag., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya ikrar wakaf tersebut. Ia berharap Mushola Nurul Huda dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai pusat ibadah, pembinaan umat, dan kegiatan dakwah Islam.
"Mushola ini hendaknya digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat. Karena telah diserahkan kepada organisasi, pengelolaannya diharapkan semakin tertib, khususnya dalam aspek administrasi, sehingga seluruh kegiatan dakwah dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan," ujarnya.
Ia juga berharap PCM Pekajangan dapat terus mengawal proses legalisasi wakaf hingga tuntas, termasuk proses sertifikasi tanah wakaf melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan agar memiliki kekuatan hukum yang sempurna.

Sementara itu, Ketua PCM Pekajangan H. Abdul Shomad, S.E. memberikan pesan dan penguatan kepada PRM Rengas agar amanah besar ini dijaga dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, Mushola Nurul Huda bukan hanya sebuah bangunan ibadah, tetapi juga merupakan bagian dari sejarah perjuangan Muhammadiyah di Desa Rengas.
"Mushola Nurul Huda ini harus terus dikelola dengan baik dan menjadi pusat dakwah yang hidup. Perjuangan Muhammadiyah di Rengas harus terus dilanjutkan melalui mushola ini. Kami berharap mushola selalu terbuka bagi masyarakat, menjadi tempat ibadah, pembinaan, serta memberikan manfaat dan dampak positif bagi warga Desa Rengas," pesannya.
Mushola Nurul Huda memiliki nilai historis yang sangat penting bagi Muhammadiyah di Rengas. Berdiri sejak sekitar tahun 1980-an, mushola ini menjadi salah satu saksi awal berkembangnya dakwah Muhammadiyah di desa tersebut. Selama puluhan tahun, mushola dikelola oleh keluarga setempat dan menjadi tempat berkumpulnya para kader Muhammadiyah generasi terdahulu dalam melaksanakan berbagai aktivitas keagamaan, pengajian, hingga pembinaan masyarakat.
Proses penyerahan dan persetujuan dari keluarga wakif kepada PRM Rengas bukanlah perjalanan yang singkat. Diperlukan komunikasi, musyawarah, dan kesepahaman selama hampir dua tahun hingga akhirnya seluruh keluarga memberikan persetujuan untuk mewakafkan pengelolaan Mushola Nurul Huda kepada Muhammadiyah. Hal ini menjadi bukti kuatnya semangat kebersamaan dalam menjaga keberlangsungan amal usaha umat.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan Mushola Nurul Huda Rengas semakin berkembang menjadi pusat ibadah, pendidikan Islam, pembinaan kader, serta syiar dakwah Muhammadiyah yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Legalitas wakaf yang terus diproses hingga penerbitan sertifikat tanah nantinya diharapkan menjadi fondasi kuat bagi keberlangsungan mushola sebagai amal jariyah yang manfaatnya terus mengalir bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.


Kontributor : MPI PCM Pekajangan
Powered by Froala Editor